Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kitab Bahjat Annufusnya menjelaskan bahwa pada hakekatnya putusan-putusan yang ada pada pengadilan di dunia ini adalah hanya sekedar untuk meredakan pertikaian, yang sering kali tidak mampu untuk memberikan hak kepada ahlinya, bahkan memberikannya kepada orang yang tidak berhak untuk mendapatkannya.
Adapun pengadilan yang sebenarnya adalah ketika semua makhluk kelak menghadap kepada Sang Khaliq, Dzat yang Maha Adil.
Baginda Nabi Saw telah mengingatkan, bahwa janganlah sekali-kali seorang muslim menggunakan keahlian dalam berhujjah untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, karena suatu saat akan menjerumuskan dirinya ke dalam api neraka.
Imam Muslim Ra telah meriwayatkan, bahwa:
” إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِى لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ”
Artinya: “Sesungguhnya kalian datang untuk mengadu kepadaku, dan barang kali ada diantara kalian yang lebih pandai dalam berdalih dari pada yang lain, sehingga aku memberikan putusan sesuai dengan apa yang saya dengar darinya. Maka barang siapa yang saya ambilkan untuknya dari hak saudaranya, janganlah sekali-kali ia mengambilnya, karena sesungguhnya saya telah memberikan sepotong api untuknya”(HR. Muslim).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid