Jakarta, Aktual.com – Di dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, hendaklah sesuai dengan adab yang telah diperintahkan oleh Allah Swt melalui hikmah Lukman Al Hakim.
Diantara adab ini adalah tidak memaksakan apa yang kita dakwahkan kepada mereka, akan tetapi kewajiban kita hanyalah sebatas menyampaikan.
Dalam hal ini Lukman mengajarkan kepada anaknya, apabila kedua orang tua memaksakan anaknya untuk menyekutukan Allah, maka tidaklah wajib baginda untuk taat kepada mereka. Akan tetapi hal ini tidak menafikan untuk berbuat baik kepada mereka di dunia ini, bahkan wajib hukumnya.
Allah Ta’ala telah memerintahkan:
” وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ”
Artinya: “Dan apabila mereka kedua orang tua memaksamu untuk menyekutukanku dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui, maka janganlah kamu mentaati mereka. Dan berbuat baiklah kepada mereka di dunia” (QS. Lukman: 15).
Dalam hal ini Allah Swt menggunakan kata shahibhuma yang berasal dari kata shuhbah yang artinya selalu bersama dan tidak berpisah, yang memiliki arti bahwa berbuat baik kepada kedua orang tua yang kafir adalah hukumnya wajib dimanapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid