Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 606 sekolah mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali 7 skala richter (SR) pada 5 Agustus 2018.
“Di sektor pendidikan, dari 606 satuan pendidikan terdampak akibat gempa terdapat 3.051 ruang kelas rusak, 1.546 di antaranya rusak berat, 671 ruang kelas rusak sedang, dan 834 ruang kelas rusak ringan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) Sutopo Purwo Nugroho dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/8).
Untuk menyelenggarakan sekolah darurat diperlukan 319 unit tenda namun baru 21 tenda sudah terpasang sehingga masih ada kekurangan tenda 298 unit tenda.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pendataan, mendistribusikan bantuan, kampanye kembali ke sekolah, bantuan sosial tanggap darurat untuk sekolah yang rusak dan menyusun rencana bantuan untuk memulihkan kerusakan dan belajar mengajar di NTB dan Bali. Total rencana bantuan dari Kemendikbud sebesar Rp229,248 miliar.
Hingga H+7 bencana yaitu pada Sabtu (12/8) tercatat 392 orang meninggal dunia. Sebaran korban meninggal dunia akibat gempa adalah di Kabupaten Lombok Utara 339 orang, Lombok Barat 30 orang, Kota Mataram 9 orang, Lombok Timur 10 orang, Lombok Tengah 2 orang dan Kota Lombok 2 orang. Sebagian besar korban meninggal akibat tertimpa bangunan roboh saat gempa.
Korban luka-luka tercatat 1.353 orang, terdiri atas 783 orang luka berat dan 570 orang luka ringan. Korban luka-luka paling banyak terdapat di Lombok Utara sebanyak 640 orang.
Sementara itu pengungsi sebanyak 387.067 orang yang tersebar di ribuan titik pengungsian. Sebaran dari pengungsi adalah di Kabupaten Lombok 198.846 orang, Lombok Barat 91.372 orang, Kota Mataram 20.343 orang, dan Lombok Timur 76.506 orang.
Kerusakan fisik selain sekolah meliputi 67.875 unit rumah rusak, 6 jembatan, 3 rumah sakit, 10 puskesmas, 15 masjid, 50 unit mushola dan 20 unit perkantoran.
“Pendataan dan verifikasi masih dilakukan petugas. Pendataan dan verifikasi rumah diprioritaskan agar terdata jumlah kerusakan rumah dengan nama pemilik dan alamat,” tambah Sutopo.
Selanjutnya bupati atau wali kota akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dan diserahkan ke BNPB untuk selanjutnya korban menerima bantuan stimulus perbaikan rumah.
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara