Jakarta, Aktual.com – KPU Kabupaten Paniai Provinsi Papua menilai Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2018 Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa Pilkada.
“Kami berpendapat bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum terkait dengan ambang batas selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait,” ujar kuasa hukum KPU Pieter Ell di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (14/8).
Pieter memaparkan berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 Tahun 2017 yang memuat syarat ambang batas selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait, batas maksimum ambang batas selisih suara Kabupaten Paniai adalah dua persen.
Namun, ambang batas selisih suara antara pemohon dan pihak terkait untuk perkara a quo adalah 40,98 persen.
Selain itu, KPU berpendapat MK tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena dalil pemohon hanya berisi dugaan-dugaan pelanggaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid