Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia segera mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan.
“Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat (14/12).
Dia mengatakan MUI akan membentuk tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.
Zainut mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.
UU tersebut, kata dia, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam.
“Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya,” kata dia.
Zainut mengaku khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat tiga tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja.
Namun pada praktiknya, kata dia, begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR bisa saja membuka ruang untuk mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya.
“Jika hal itu terjadi berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhan,” katanya.
Menurut dia, MUI berpandangan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: