Jakarta, Aktual.com – Sebagaian orang menilai , mengira serta meyakini, bahwa apa yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw itu dilarang, haram dan semacamnya.
Guru Besar Ushul Fiqh dan ilmu syari’ah Universitas Mohammed V, yang juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Al-Qarawiyin, Fes, Maroko, Prof. Dr. Muhammed Ar-Raughi mengatakan bahwa pemahaman tersebut adalah pemahaman yang tergesa-gesa.
Dalam rihlah ‘ilmiyyah beliau ke Indonesia, khususnya saat berkunjung ke Zawiyah Ar-Raudhah Ihsan Foundation, Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/1) kemarin, beliau membahas sebuah kitab terkait hukum atau makna perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kitab tersebut adalah buah karya seorang ulama besar Maroko, Syeikh Abdullah bin Muhammad Shiddiq Al-Ghummari qs, yaitu Husnu At-Tafahhumi wa Ad-Dark li Mas`alat At-Tark.
Paling tidak apa yang tidak dilakukan Nabi Muhammad Saw mengandung beberapa makna. Pertama, Rasulullah saw meninggalkan itu karena kebiasaannya (‘âdat), tradisi dan semacamnya.
Artikel ini ditulis oleh: