Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan waktu publikasi hitung cepat pemilu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Aturan ini sebelumnya digugat Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Para pemohon keberatan dengan ketentuan pasal 449 ayat (2) yang mengatur larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan pasal (5) dan (6) tentang penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa mengumumkan hasil survei di masa tenang sama dengan membenarkan kampanye di masa tenang.
“Jika dibiarkan kondisi tersebut akan mempengaruhi kemurnian suara rakyat sehingga tidak terwujud pemilu yang jujur dan adil,” kata hakim.
Serupa, pembatasan waktu pengumuman hasil hitung cepat dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat dinilai hakim tetap diperlukan untuk menjaga kemurnian suara.
Hal ini dipengaruhi perbedaan tiga zona waktu yang ada di Indonesia. Menurut hakim, tak menutup kemungkinan pengumuman hitung cepat di Indonesia bagian timur sudah diumumkan ketika proses pemungutan suara di Indonesia bagian barat belum selesai.
“Karena kemajuan teknologi informasi, hasil hitung cepat dapat dengan mudah disiarkan sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih dengan motivasi psikologis ingin menjadi bagian dari pemenang pemilu,” ucap hakim.
Selain dapat mempengaruhi kemurnian suara, pembatasan waktu pengumuman hitung cepat perlu dilakukan terlebih ada sinyalemen surveyor dibayar kontestan pemilu dan tidak independen.
Di sisi lain, hakim menilai hitung cepat merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang belum tentu akurat karena masih ada rentang kesalahan atau margin of error.
Hakim menyampaikan keputusan menunda pengumuman hitung cepat hingga dua jam setelah pemungutan suara tidak berarti menghilangkan hak konstitusi atas informasi karena sifatnya menunda sesaat.
Selain itu, secara metodologi hitung cepat dinilai bukan model yang sepenuhnya akurat karena masih rentan kesalahan.
Hakim juga menolak gugatan pemohon tentang ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar aturan tersebut. Menurut hakim, ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 449 ayat (6) telah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan ini sebelumnya diajukan AROPI yang khawatir terkait pembatasan waktu pengumuman hasil hitung cepat. Aturan itu dinilai berpotensi menimbulkan informasi yang tidak terkontrol terkait hasil pemilu.
Selain AROPI, gugatan serupa juga diajukan sejumlah media televisi yakni PT Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Lativi Mediakarya (TVOne), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.
Artikel ini ditulis oleh: