Jakarta, aktual.com – Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam “participating interest” (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
“Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (24/5).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Karen Galaila Agustiawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun,” tambah jaksa Pakpahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin