Selanjutnya Bayu Kristanto membentuk tim kerja internal akusisi Project Diamond untuk melakukan kajian kelayakan dan membuat proposal akusisi blok BMG di Australia. Dibentuk juga tim internal yaitu PT Delloite Konsultan Indonesia sebagai “financial advosior project diamond” dan Baker McKenzie Sydney sebagai “legal advisor project diamond”.

Namun hasil “due dilligence” tim teknis hanya menyadur hasil penilaian yang dikeluarkan “resource Investment Strategy Consultans” atas permintaan ROC pada Januari 2009 dan tidak pernah melakukan penilaian sendiri terkait rencana investasi itu. Tim teknis lalu menyarankan diperlukan waktu ‘due dilligence’ yang lebih lama,” ungkap jaksa

Sedangkan hasil “due dilligence” tim eksternal yang selesai pada 23 April 2009 datanya tidak lengkap karena ada data yang tidak diserahkan oleh ROC meski sudah diminta Pertamina.

Selain itu, rencana pengembangan lapangan gas belum didukung oleh perjanjian penjualan gas yang final dan fasilitas produksi, penyimpanan dan pengangkutan terapung sehingga skenairo akusis ditambah “upside” potensial tidak dapat dilakukan bila tidak dipenuhinya syarat dan kondisi yang menjadi temuan Delloite.

Pada 6 Maret 2009, R Gunung Sardjono juga menandatangani “confidentiality agreement” (CA) yaitu perjanjian rahasia dan memberikan ‘access data room’ kepada PT Pertamina untuk mengakses dan mendapatkan seluruh dokumen meski belum ada pembahasan dan persetujuan dari direksi dan komisaris PT Pertamina.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin