Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan terkait penyelenggaraan perdagangan emas digital.
Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam. Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang mengajukan izin tersebut ke Bappebti.
“Selama ini belum ada perusahaan yang mendaftar di Bappebti,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, ditulis Selasa (2/7).
Menurut Sahudi saat ini perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut masih menyiapkan berkas persyaratan.
“Para Pedagang emas digital sudah diberitahu persayaratan untuk mendapatkan persetujuan dan saat ini mereka masih mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” kata dia.
Bappebti mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan.
Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu bagi perusahaan ataupun pedagang emas digital untuk mengurus izin tersebut.
“Yang penting persyaratannya sudah lengkap, baru bisa diajukan dan diproses,” kata dia.
Dihubungi terpisah, PT Pegadaian persero sebagai salah satu entitas emas digital menyatakan akan patuh dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
“Sebagai BUMN tentu Pegadaian mematuhi regulasi pemerintah sebagai bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” kata Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani, ketika dihubungi di Jakarta.
Namun demikian ketika disinggung apakah telah mengurus izin tersebut ke Bappebti, Basuki meminta hal tersebut untuk ditanyakan ke pimpinan pegadaian.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin