Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan layanan konsumen OJK melalui jaringan telepon 157 tidak bisa digunakan masyarakat pada Senin (5/8) ini sebagai dampak padamnya listrik dan jaringan telekomunikasi yang terjadi sejak Minggu (4/8) siang.

“Dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan terjadinya gangguan jaringan telekomunikasi, Sistem Layanan Konsumen OJK (KONTAK OJK 157) tidak dapat melayani konsumen dan masyarakat dengan baik,” tulis Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam pengumumannya di Jakarta, Senin.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, penjelasan maupun menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id, atau kontak layanan percakapan instan Whatsapp pada nomor 081157157157.

Selain itu, aspirasi konsumen terhadap industri jasa keuangan juga dapat disampaikan melalui surat kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up. Direktorat Pelayanan Konsumen Menara Radius Prawiro Lt.2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin no. 2 Jakarta Pusat, 10530.

“Kami sedang berusaha agar gangguan ini dapat segera diatasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tulis OJK.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin