Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi sejumlah pejabat Kemenag, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1). Lukman Hakim Saifuddin kaget menerima kabar lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat condong setuju isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menag menegaskan LGBT harus ditolak karena bertentangan dengan ajaran agama. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah belum dapat menyetujui adanya dana abadi pesantren yang diatur dalam Pasal 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren, yang masih dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi VIII DPR.

“Kami minta Pasal 49 RUU Pesantren untuk ditunda, ada tiga alasan mengapa kami belum menyetujui keberadaan dana abadi pesantren,” kata Lukman Hakim dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I RUU Pesantren, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan, pertama, keberadaan dana abadi pesantren itu menjadi beban negara dan ada dua beban yang harus dibayarkan karena harus ada biaya yang dibayarkan dan negara harus bayar kembali nilai dari dana pinjaman.

Kedua menurut dia, dengan ada dana abadi maka pengelolaannya diberikan kepada pemerintah dan nanti ada beban pada pemerintah.

Ketiga menurut Lukman, dengan dana abadi itu dikhawatirkan belum bisa dioptimalkan penggunaannya untuk pemberdayaan pesantren.

“Dari pada andalkan dana abadi, namun bagaimana berikan afirmasi pada kementerian/lembaga untuk pengembangan pesantren,” ujarnya.

Dia menilai Pasal 48 ayat 2 dan 3 secara tegas menyebutkan Pemerintah Daerah membantu pesantren dengan APBD.

Dalam Pasal 49 ayat (1) RUU Pesantren disebutkan bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren. Pasal 49 ayat (2) disebutkan Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Hingga berita ini dibuat, pembahasan RUU Pesantren masih berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan