Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
“Perlu masuk pada skala prioritas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi. Supaya, kalau ada pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/9).
Itu dikatakan Mendagri usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR Republik Indonesia.
Ia juga memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ pemilu dan lamanya durasi kampanye mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019.
Terutama pada beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.
“Intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” ujarnya.
Rapat yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi II DPR RI menghasilkan tiga poin sebagai berikut:
Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.
Ketiga, Komisi II DPR RI menyambut baik rekomendasi untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi prioritas Prolegnas tahun 2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan