Sejumlah pekerja mitra produksi sigaret (MPS) PT HM Sampoerna melinting rokok dengan peralatan tradisional di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (29/10). Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 memicu reaksi penolakan dari produsen rokok dan juga para pekerja. ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo/kye/15.

Jakarta, Aktual.com – Kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) harus jauh di bawah sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Hal itu untuk melindungi kelangsungan hidup industri ini menyusul rencana pemerintah memberlakukan tarif cukai baru pada 2020.

“Persentase kenaikan maksimal cukai rokok buatan tangan harus jauh di bawah rokok buatan mesin. Ini untuk melindungi para pekerja SKT yang jumlahnya puluhan ribu orang,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/10).

Menurut dia, harus ada perbedaan tarif antara pabrikan yang menggunakan mesin dengan yang menggunakan tenaga manusia.

“Kebijakan cukai pemerintah harus didukung, namun tetap memperhatikan keberlangsungan lapangan kerja masyarakat,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga menyatakan, jika kenaikan tarif cukai SKT tidak berbeda jauh dengan rokok mesin, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

“Selama ini SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Andi.

Berbagai kekhawatiran tersebut juga sudah disampaikan Andi Gani saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pekan lalu.

“Kami juga mendesak Menteri Keuangan tidak membuat gaduh dengan mengeluarkan kebijakan yang merugikan industri dan buruh,” kata Andi.

Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok mencapai 5,98 juta orang.

Rinciannya, 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Sebagian besar pekerja di manufaktur merupakan para pelinting SKT.

Selain tarif cukai, Andi juga mendorong penggabungan batasan produksi rokok buatan mesin SPM dan SKM.

Menurut Andi, perusahaan rokok besar asing multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.

“Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung agar produksi rokok mesin dijadikan satu dan nanti bayar cukai tertinggi,” katanya.

Penggabungan ini diharapkan akan menciptakan aspek keadilan dalam berbisnis di industri hasil tembakau, utamanya melindungi SKT dan pabrikan rokok kecil lokal agar tidak bersaing langsung dengan pabrikan rokok besar asing yang padat modal.

Direktorat Jenderal Bea Cukai sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan tarif produk kretek buatan tangan akan lebih rendah ketimbang kretek buatan mesin.

Namun belum dipastikan besaran kenaikan tarif di masing-masing golongan tersebut. Yang dijadikan pertimbangan tarif cukai yang lebih rendah untuk SKT adalah karakteristik industri ini yang padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Aktivis anti korupsi Emerson Yuntho juga menilai, aturan cukai hasil tembakau (CHT) harus dibuat ringkas.

“Aturan cukai rokok yang kompleks akan menimbulkan banyak celah. Akibat dari celah tersebut, hilangnya potensi penerimaan negara tidak dapat dicegah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan