Jakarta, Aktual.com – Apresiasi dan dukungan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan atas kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau.

Pemerintah baru saja “mengetuk palu” kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) hingga 35 persen pada awal tahun 2020.

Langkah ini merupakan bukti bahwa Pemerintah serius menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul melalui upaya pengendalian konsumsi rokok terutama pada kalangan remaja dan masyarakat miskin.

Saat ini harga rokok di Indonesia memang masih tergolong murah, dengan rata-rata harga jual Rp17.000. Bahkan praktik penjualan rokok dalam bentuk eceran masih dilakukan di berbagai tempat.

Dengan harga tersebut remaja masih mampu menjangkau rokok dengan mudah, apalagi jika mereka membeli secara patungan. Perilaku merokok di kalangan remaja di Indonesia masih sangat memprihatinkan, di mana berdasarkan laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi merokok remaja usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

Harga rokok yang murah, serta masih maraknya praktik penjualan rokok secara eceran memicu tingginya konsumsi rokok pada kalangan remaja di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: