Jakarta, Aktual.co — Kapolres Kabupaten Bogor, Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo di Praperadilankan oleh tersangka kasus dugaan pencurian tanah, Ade Sutisna ke Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah ini ditempuh, lantaran Ade merasa dirinya dizolimi Sonny.
“Kami pun mempraperadilkan Kapolres Kab Bogor, ke PN Cibinong atas status tersangka yang disematkan penyidik. Nomor registrasi perkara 01/PID/Pra/2015/PN CBN tanggal 18 Maret 2015,” ujar pengacara Ade, Junaedi, melalui siaran pers, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, ihwal kasus itu terjadi saat pemilik sebidang tanah seluas 13 hektar bernama Haji Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran memberi jasa pekerjaan kepada Ade, sesuai dengan perjanjian surat kuasa pada 13 Oktober 2013 dan 10 Nopember 2014. Kemudian disusul surat mandat tugas tertanggal 10 Nopember 2014.
“Lahan tanah seluas 13 hektar sesuai dengan bukti alas hak kepemilikan berupa surat Girik No. TP/123 tahun 1960 yang terletak di blok Leweung Cepot, kampung Bojong Kaso, desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah warisan dari almarhum kakeknya yakni Raden Tjepot Kaeran,” kata dia. 
Lalu, dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor itu Umar memberikan surat kuasa dalam pekerjaan proyek yang tugasnya antara lain mengerjakan pembenahan atau perapihan dan penataan lahan tanah yang dimulai dengan perataan lahan dengan cara Cut and Fill dilanjutkan dengan kesiapan kinerja para arsitek sesuai prospek pembangunan yang direncanakan.
“Namun, ditengah pekerjaan pembenahan lahan itu, tiba-tiba Ade dilaporkan oleh seseorang yang bernama Herman Soesmono. Dengan nomor laporan Polisi No.Pol.LP/B/886/IX/2014/JBR/Res Bogor tanggal 22 September 2014. Tuduhannya seolah-olah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP diatas lahan tersebut,” terangnya.
Selain Herman, pihak lain yang bernama Guntur Siregar pun melaporkan Ade ke Polres Bogor dengan nomor laporan Polisi No. Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES.BGR tanggal 6 Nopember 2014.
“Anehnya, tuduhan yang sama-sama melakukan tindak pidana pencurian, namun yang pelapornya Guntur dipakaikan menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pasal 362 KUHP. Pertanyaan sederhananya, kalau ada pasal pencurian atas tanah, apakah ada tanah yang hilang? Perlu diketahui bahwa ukuran tanah dimuka bumi ini adalah meter persegi, ” ungkap dia.
Padahal kata Junadi, saat ini tanah yang dikerjakan kliennya itu masih dalam sengketa gugatan perdata antara Umar dengan beberapa pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak milik.
“Kini, perkara itu tengah naik banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cibinong dengan registrasi perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tertanggal 17 Desember 2014,” papar dia.
Atas laporan Herman dan Guntur, kliennya Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Pada 30 Januari 2015, Ade diperiksa sebagai tersangka, namun penyidik tidak pernah memperlihatkan dua alat bukti. Anehnya, dari dua laporan Polisi itu, penyidik menggunakan pasal yang nyaris sama.
“Tapi kami duga laporan Herman menjadi berhenti karena pasal 362 KUHP berbenturan dengan surat Jaksa Agung nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 yang perihalnya tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.”
“Jadi Polisi memakai pasal 363 tanpa menyebut ayat yang mana supaya tidak terbentur dengan surat edaran tersebut,” sambung Junaidi.
Junaidi pun mengingatkan kalau membaca surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan.
“Memang itu aturan intern MA, tapi itu juga adalah aturan teknis peradilan. Kalau Polisi tidak menghargai dan mengindahkannya, itu sama saja dengan mencoba-coba mengakali aturan MA, ” terangnya.
Untuk diketahui, Herman merupakan pihak yang digugat Umar dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di PN Cibinong, sedangkan Guntur tidak ada dalam perkara perdata tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby