Jakarta, Aktual.com – Pemerintah berencana untuk memberikan bantuan bagi para pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk terus menggenjot tingkat konsumsi masyarakat guna menopang salah satu aspek perekonomian nasional.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, menjelaskan nantinya setiap karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta itu akan mendapat bantuan Rp600 ribu per bulan.
“Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan,” kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.
Erick menjelaskan bahwa salah satu bentuk program stimulus ekonomi dari pemerintah tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Apabila nantinya sudah rampung, maka mekanisme penyelenggaraannya akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar bulan September 2020 mendatang.
“(Stimulus ini) akan langsung diberikan per dua bulan, ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick.
Selain itu, Erick juga menjelaskan bahwa fokus bantuan pemerintah ini ditujukan kepada sekitar 13,8 juta pekerja non-PNS dan non-BUMN, yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Dia mengaku, tujuan pemerintah dalam memberikan bantuan bagi para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini tak lain adalah demi mendorong dan menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“(Bantuan) ini penting untuk menggerakkan perekonomian, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. (Viva)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin