Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis, bahwa DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.
“Iya, semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya,” kata Yayan.
Meski demikian, Yayan mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, namun ia mengharapkan semua pihak mengikuti putusan tersebut.
“Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut,” ujar dia.
Dalam putusan di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT (pada pengadilan tingkat I), disebutkan dalam amar putusan bahwa mahkamah menolak kasasi dari pemohon PT Manggala Krida Yudha dengan termohon Gubernur DKI Jakarta. Keputusan pada 14 Agustus 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mencabut izin prinsip reklamasi pulau M melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.
Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.
Pada September lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M.
Dalam situs penelusuran perkara PTUN, perkara bernomor 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019 itu ditolak sepenuhnya.
Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i