Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami konteks dari permintaan Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek untuk menunjukan alat bukti penetapan tersangka Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut dia, Hakim praperadilan tidak memperdebatkan mengenai materi kasus.
“Yang diperlukan adalah ada berita acara saksi. Misalnya, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa, titik. Ada dokumen surat-surat, titik. Sudah, terpenuhi. Tidak diperdebatkan itu disana (praperadilan) nanti darimana (KPK) dapat itu keterangan, tidak,” papar Margarito, ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).
Lebih jauh disampaikan Margarito, selain itu dalam praperadilan KPK juga harus menjelaskan alat bukti itu. Kendati demikian, tidak perlu detil. Cukup mengungkapkan siapa saksinya, dan dokumen apa.
“Di praperadilan itu tidak memperdebatkan itu (meteri kasus). ‘Kau (saksi) berapa meter waktu terjadi, kau (saksi) ada di mana waktu terjadi’, tidak. Yang diperlukan (KPK) dalam praperadilan itu hanya, ‘ini loh kami punya keterangan, ini loh kami punya keterangan saksi (X) tanggal sekian, kami telah mengambil keterangan saksi (W) dari jam sekian sampai tanggal sekian’. ‘Kami telah mengambil keterangan ahli dari jam sekian, tanggal, dan bulan sekian’, titik. Lalu, ‘ini loh ada satu surat, satu bundel’. Jadi sah, sudah sebatas itu. Tidak diperdebatkan dari mana kau (KPK) dapat saksi itu, darimana kau dapat keterangan, no,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5), Hakim Tunggal, Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Ilham. Atas putusan tersebut, Hakim Upiek menyatakan bahwa status tersangka yang disandang oleh Ilham tidak sah.
Dalam pertimbangannya Hakim menyatakan, bahwa bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK) dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan.
“Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti,” beber Hakim Upiek.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















