Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) menyempurnakan tiga aturan terkait transaksi valuta asing terhadap rupiah dan posisi devisa neto bank umum untuk mempercepat pendalaman pasar keuangan di Tanah Air.
Ketua Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI mengatakan di tengah semakin terintegrasinya perekonomian Indonesia dengan perekonomian global, pencapaian stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan perlu didukung oleh pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak.
“Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai tukar terus berupaya untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik melalui peningkatan fleksibilitas pelaku pasar dalam melakukan transaksi valuta asing, untuk mendukung kegiatan ekonomi, dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Ketua Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, Senin (1/6).
Adapun tiga aturan yang akan disempurnakan antara lain PBI No. 17/PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik, PBI No. PBI No. 17/PBI/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing, dan PBI No. 17/PBI/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum “Penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik yang antara lain ditandai oleh ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian,” kata Nanang.
Selain itu, lanjut Nanang, penyempurnaan ketentuan itu juga merupakan bentuk nyata dari dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di tanah air dengan mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
Untuk mencapai kondisi tersebut, Bank Indonesia berupaya mengoptimalisasi kapasitas dan fleksibilitas perbankan untuk melakukan transaksi valuta asing dengan menghapus kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit, bersamaan dengan penyesuaian pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui perluasan instrumen transaksi derivatif berupa Cross Currency Swap (CCS) valuta asing terhadap Rupiah, kredit atau pembiayaan sebagai underlying, dan perluasan cakupan underlying transaksi yang meliputi juga perkiraan pendapatan (income estimation) dan perkiraan biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi.
Selain itu, dalam rangka memberikan kepastian bagi pihak asing untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. maka dilakukan penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 (satu) minggu untuk pihak asing.
Nanang menuturkan, penyesuaian pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah tersebut dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mewajibkan bank untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko sebagaimana yang telah diatur oleh otoritas perbankan sebagai rujukan.
“Diharapkan penyesuaian ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah dan pencabutan PDN 30 menit akan semakin mendukung upaya-upaya kita dalam meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi,” ujar Nanang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















