Gaza, Aktual.com – Ketika perang berdarah 11 hari antara Hamas dengan militer Zionis, ditemukan 43 warga Gaza diduga menjadi mata-mata atau bekerjasama dengan Israel.
Situs web Arabic Post mengungkapkan pada 18 Mei—saat Jalur Gaza dibombardir militer Zionis—bahwa Unit Keamanan dan Perlindungan yang berafiliasi dengan Hamas di Gaza meretas komputer intelijen Israel dan mendapatkan nama puluhan orang menjadi agen mata-mata untuk Israel.
Unit itu menangkap 43 orang di Gaza atas tuduhan mata-mata untuk Israel. Situs berita Shehab Agency yang berafiliasi dengan Hamas melaporkan sehari sebelumnya bahwa sejumlah informan menyerahkan diri ke unit tersebut.
Sementara itu, di Jalur Gaza, telah beredar berita tentang dimulainya persidangan terhadap para kolaborator di pengadilan lapangan militer yang berafiliasi dengan Komisi Keadilan Militer Palestina dan didirikan sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO 1979.
Pasal 133 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan negara asing atau menghubunginya untuk menghasut agresi terhadap negara atau menyediakan sarana untuk agresi tersebut dihukum dengan kerja paksa.
Pasal tersebut menetapkan bahwa tindakan tersebut dapat dihukum dengan eksekusi (hukuman mati) jika memiliki akibat. “Setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk berkolaborasi dengannya dengan cara apa pun untuk mencapai kemenangan atas negara (musuh) akan dihukum dengan eksekusi,” bunyi pasal tersebut.
Media Timur Tengah, Al-Monitor, dalam laporannya hari Jumat (28/5), mencoba mendapatkan komentar dari departemen media Brigade Izzuddin al-Qassam—sayap militer Hamas—tentang persidangan di pengadilan lapangan militer di Gaza, tetapi tidak berhasil.
Media itu juga mengaku menghubungi beberapa organisasi hak asasi manusia saat serangan Zionis berlangsung, namun beberapa organisasi itu memilih menolak mengomentari masalah tersebut karena sensitivitasnya, terutama pada saat Gaza berada di bawah pemboman Israel.
Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata pada 20 Mei, mengakhiri perang berdarah 11 hari yang menewaskan lebih dari 230 warga Palestina dan 12 warga Israel.
Sebuah sumber informasi yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina mengonfirmasi kepada Al-Monitordengan syarat anonimitas bahwa tidak ada keputusan resmi yang dikeluarkan untuk mengadili para kolaborator tersebut sebelum pengadilan lapangan militer digelar. Sumber itu menyangkal laporan tentang dimulainya persidangan.
Mohammed Abd al-Wahhab, seorang peneliti lapangan di Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979 mengesahkan persidangan sebelum pengadilan lapangan militer dalam kasus-kasus khusus.
Hakimnya, kata dia, adalah perwira senior yang memiliki pengalaman di bidang hukum.
Dia menekankan bahwa pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili anggota polisi atau personel keamanan saja, bukan warga sipil.
“Undang-undang Pidana Revolusioner tidak membedakan antara warga sipil dan anggota militer dalam hal pengadilan khusus ini, tetapi setelah munculnya Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1994, telah menjadi kebiasaan bahwa pengadilan militer lapangan didirikan hanya untuk penuntutan (terhadap) polisi dan anggota keamanan,” kata Abd al-Wahhab.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang menetapkan persyaratan untuk memungkinkan persidangan ini, termasuk dikeluarkannya keputusan oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang dalam kasus Palestina adalah Presiden Mahmoud Abbas.
“Abbas tidak dapat menyetujui pengadilan semacam itu [terhadap warga negara, mengingat perjanjian internasional tentang hukuman mati yang dia tandatangani]. Oleh karena itu, setiap laporan bahwa persidangan kolaborator [di Gaza] diadakan sesuai dengan UU Pidana Revolusioner adalah tidak benar,” ujarnya.
Abd al-Wahhab mencatat bahwa pengadilan-pengadilan ini tidak seharusnya mengeluarkan putusan mereka dalam satu atau dua hari atau memiliki putusan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebaliknya, mereka bertindak sebagai pengadilan biasa di mana semua prosedur yang diperlukan harus diikuti seperti pengadilan biasa.
“Bedanya, eksekusi putusan yang dijatuhkan pengadilan ini cepat,” ujarnya. “Jika persidangan di hadapan pengadilan ini gagal memenuhi persyaratan yang menjamin hak pembelaan dan prosedur yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, maka pengadilan tersebut akan dimasukkan ke dalam persidangan sewenang-wenang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.”
Abd al-Wahhab memperingatkan pihak berwenang di Gaza agar tidak membentuk pengadilan lapangan militer ini mengingat kontroversi hukum dan konsekuensinya, terutama sejak Palestina menyetujui Statuta Roma, dasar dari dibentuknya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Dengan mengakses ICC, semua dugaan kejahatan perang dan pengadilan sewenang-wenang yang terjadi di wilayah Palestina tunduk pada yurisdiksi ICC. Mengadili warga sipil di pengadilan militer lapangan dapat membuat Palestina tunduk pada ICC, dan yang terakhir dapat menganggap putusan pengadilan lapangan sebagai kejahatan perang.
“Saya berharap pengadilan seperti itu tidak terbentuk. Kami tidak ingin pimpinan faksi Palestina dikejar oleh ICC,” ujarnya.
Abd al-Wahhab mengatakan pihak berwenang Gaza sedang mencoba untuk menghindari hukum dengan membentuk pengadilan lapangan militer ini sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner untuk mengadili warga sipil di bawah perlindungan hukum.
Dia menunjukkan bahwa ketika mereka yang dituduh bekerja sama dengan Israel dan menyebabkan pembunuhan pemimpin Hamas Mazen Fuqaha diadili di Gaza, pihak berwenang di daerah kantong tersebut mengeklaim telah membentuk pengadilan lapangan militer sesuai dengan hukum PLO.
“Tapi pengadilan ini tidak sah karena seharusnya dibentuk berdasarkan keputusan presiden Palestina,” katanya. “Sulit untuk mendapatkan statistik tentang jumlah persidangan sebelum apa yang disebut pengadilan lapangan militer disetujui oleh pihak berwenang di Gaza.”
Pihak berwenang di Gaza telah membentuk pengadilan lapangan militer pada Mei 2017. Saat itu, pengadilan menghukum mati tiga informan yang dituduh jadi mata-mata Israel yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan Fuqaha, komandan Brigade al-Qassam, pada Maret 2017. Juga, pada Agustus 2014, setelah perang di Gaza berakhir, pengadilan lapangan militer memerintahkan eksekusi lebih dari 20 kolaborator.
Itu merupakan tambahan dari eksekusi sejumlah besar kolaborator selama perang 51 hari pada tahun 2014, tanpa persidangan.
Abd al-Wahhab menunjukkan bahwa sulit untuk mengawasi pengadilan-pengadilan ini. Hamas mencegah lembaga hak asasi manusia mengakses prosedur pembentukan pengadilan ini.
“Hukuman mati yang dikeluarkan oleh pengadilan ini sama saja dengan pembunuhan di luar kerangka hukum (pembunuhan di luar hukum), di mana tindakan pembunuhan diduga disahkan berdasarkan Undang-Undang Pidana Revolusioner,” katanya.
“Ketika pihak berwenang di Gaza ingin membuang hak pertahanan, mereka akan meminta pengadilan lapangan militer dan mengaktifkannya secara ilegal,” imbuh dia.
Dia menunjukkan bahwa Pusat Hak Asasi Manusia Palestina tidak pernah menerima pengaduan tentang eksekusi terhadap para kolaborator, karena kasus-kasus ini sangat pelik.
“Keluarga yang dieksekusi ragu-ragu untuk berbicara atau mengajukan pengaduan, mengingat stigma yang menimpa keluarga tersebut (bahwa putra mereka bekerja dengan Israel). Di tengah kekacauan hukum di Jalur Gaza, persidangan informan tunduk pada kehendak hakim dan tekanan opini publik,” katanya.
Dia lebih lanjut berpendapat bahwa hakim di pengadilan lapangan militer cenderung percaya tuduhan pasukan keamanan Hamas. “Pengadilan harus melakukan pengawasan atas pekerjaan badan eksekutif [pasukan keamanan]. Ia tidak boleh mengakui bahwa tuduhan pasukan keamanan adalah benar dan menghukum terdakwa sambil menyangkal hak pembelaannya,” katanya.
Sebaliknya, Hussam al-Dujni, seorang analis politik dan profesor ilmu politik di Universitas Umma di Gaza, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa selama eskalasi terbaru di Gaza, Israel berada dalam keadaan kebingungan, yang menjelaskan penargetan infrastruktur di Gaza.
“Israel mencoba merekrut agen dengan mengeksploitasi kebutuhan penduduk Jalur Gaza mengingat kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Ia juga berusaha untuk mengeksploitasi pasien yang melakukan perjalanan melalui penyeberangan Beit Hanoun untuk perawatan guna menekan mereka agar bekerja untuk itu sebagai imbalan memfasilitasi masuknya mereka ke Israel,” katanya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i