Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Kerugian itu setelah dilakukan hasil investigasi perhitungan kerugian negara (PKN) dilakukan BPK.
“Kerugian negara Rp22.78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Burhanuddin mengatakan, jika hasil perhitungan kerugian negara ini telah diserahkan, pada tanggal 28 Mei 2020.
“(Itu, red) bersamaan berkas perkara dan tersangka serta serta barang bukti pada tahap penuntutan,” kata Burhanuddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian negara Rp 22.78 triliun itu didapat berdasarkan kesimpulan, yaitu adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri sejak 2012 sampai 2019.
“Kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana,” kata Agung.
Sebab, menurut Agung, dalam kasus PT Asabri para tersangka terbukti melanggar lantaran turut menaruhkan investasi beresiko tinggi, seperti saham maupun reksadana.
“Saham dan Reksadana merupakan investasi beresiko tinggi dan tidak liquiq yang akhirnya tidak berikan keuntungan pada pt Asabri persero,” kata Agung.
Sebelumnya, Jakas Umum Pidanan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sembilan tersangka.
Para tersangka adalah;
1.Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri,
2.Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja,
3.Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi,
4.Direktur PT Asabri periode 20132014,
5.20152019 Hari Setiono,
6.Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W Siregar,
7.Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo,
8.Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan
9.Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya.
Termasuk, memburu aset berada di luar negeri, seperti di Singapura.
Hingga saat ini, nilai sementara aset sitaan telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun.
Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang juga sudah disita.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i