Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI, Boyamin melayangkan laporan ke Jaksa Agung tentangnya adanya dugaan bendera yang diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di gedung KPK di lantai 10 atau diketahui ruang kerja bidang penuntutan KPK.
“Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ucap Boyamin dalam keterangannya, Senin (4/10).
Lebih lanjut Boyamin mengatakan bahwa pihaknya berharap agar laporannya tersebut segera diproses Jamwas Kejagung. Dia mendasari laporannya itu terkait Kode Etik Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Bahwa meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,”tukasnya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur, dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid