Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah umrah pada tahun 1443 H ini.

Direkrut Jendral Kemenag RI, Hilman Latif mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri (Menlu) telah mendapatkan informasi dari kerajaan Arab Saudi bahwa Indonesia telah diberikan izin menunaikan ibadah Umrah.

“Kami sampaikan bahwa Menteri Luar Negeri telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari kerjaaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat akan diberikan izin untuk ibadah umrah,” ucapnya pada keterangan tertulis Selasa, (12/10).

Walaupun begitu, para pimpinan penyelenggara ibadah umrah harus mendata para peserta yang telah divaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan melaksanakan umrah.

“Para pimpinan Umrah melakukan pendataan terhadap jemaah dan telah divaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan umrah,” ucapnya

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain