Semarang, Aktual.com – Badan Layanan Umum (BLU) TransSemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang oleh PT Matra Semar, konsorsium yang menjadi salah satu operator feeder bus rapid transport (BRT) tersebut karena diputus kontrak secara sepihak oleh salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11) mengatakan bahwa kontrak pekerjaan yang diputus secara mendadak sejak 30 September 2021, yakni operasional bus feeder untuk rute Ngaliyan-Madukoro.
Menurut dia, perusahaan yang merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan tersebut mendapat kontrak kerja untuk mengoperasikan bus feeder yang melayani rute tersebut sejak 1 Oktober 2019.
“Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus,” katanya.
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen TransSemarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontrakror penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.
“Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya,” katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.
Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh TransSemarang sejak kontrak diputus.
Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut.
Namun, lanjut dia, BLU TransSemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.
Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan.
Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,480 miliar.
Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu sehingga gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkaranya.
Sementara itu, Kepala BLU Transsemarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang,” katanya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.
“Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara,” katanya.
Ia menyatakan bahwa BLU TransSemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu