Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12).

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU HKPD dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang disambut kata setuju dari seluruh fraksi DPR.

Adapun RUU HKPD terdiri dari 12 bab dan 193 pasal, di mana 12 bab tersebut meliputi ketentuan umum, pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, serta pembentukan dana abadi.

Kemudian, terdiri pula dari bab mengenai sinergi pendanaan, sinergi kebijakan fiskal nasional, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menjelaskan Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Kerja bersama pemerintah pada tanggal 23 November 2021 pukul 14.00 WIB telah dilakukan.

“Dalam rapat tersebut delapan fraksi Komisi XI DPR serta Komite IV DPD menyatakan menerima hasil pembahasan RUU HKPD dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna DPR,” ujar Fathan dalam penjelasannya sebelum RUU HKPD disetujui menjadi UU.

Kedelapan fraksi tersebut, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi