Jakarta, aktual.com – Pegawai PT Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan melakukan mogok kerja perihal permohonan pencopotan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina.
“Kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja,” ucap Arie Gumilar melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12).
Mogok kerja tersebut akan dilaksanakan selama 10 hari tepatnya pada 29 Desember 2021 – 7 Januari 2022.
“Waktu pelaksanaan mogok kerja dimulai pada 29 Desember sampai 7 Januari 2022 dan dapat diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan pekerja,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa mogok kerja ini bukan hanya dilakukan di Pusat saja melainkan seluruh Holding dan Subholding Pertamina.
“Mogok kerja ini akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) Holding dan Subholding,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain






















