Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengaku kecewa dengan kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster), yang tidak mempertimbangkan kehalalan produk.
“Kami kecewa, surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) tidak ada pertimbangan produk halalnya,” kata Ahmad Himawan kepada Aktual.com, Kamis (13/1).
Pemerintah, kata Himawan, seharusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut. Pasalnya, mayoritas penduduk pengguna vaksin booter ini adalah umat muslim.
“Dalam surat edaran itu (vaksin booster) tidak menyantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.
Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Sekarang ini kan sudah ada Vaksin Halal kenapa Pemerintah masih pakai yang tidak halal,” ungkap Himawan.
Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dia juga mengingatkan pemerintah harusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.
“Tolonglah Pemerintah peka pada umat Muslim yang butuh vaksin halal,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin melalui surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) mengumumkan bahwa pemerintah mulai Rabu (12/1) menjalankan program vaksinasi booster.
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Padahal, Sekjen MUI KH Amirsyah Tambunan sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim.
Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung juga meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.
MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia, dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.
“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” tegasnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/1).
Ditambah lagi, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 6-11 Desember 2021 menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan tidak setuju dengan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster.
Sebanyak 54,8 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap program tersebut, sedangkan 41,7 persen lainnya setuju.
“Kalau masyarakatnya tidak setuju, repot. Dan ini yang menyebabkan isu terkait dengan beberapa vaksin yang tidak segera terdistribusi dan itu potensial expired,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Kalau Ada yang Halal kenapa Pakai yang Tak Halal?
Sementara, sikap PBNU dalam hal ini menganjurkan agar, semua warga NU harus menggunakan vaksin sesuai anjuran MUI.
“Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas, kalau ada yang halal kenapa mesti pakai yang tidak halal kan itu berdosa,” ujar Katib Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2021-2026, KH. Ahmad Said Asrari menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Periode (2016-2021), KH. Said Aqil Siradj.
KH. Ahmad Said Asrari juga meminta seluruh warga Nadhlatul Ulama (NU) agar terus berupaya keras dalam mengkonsumsi yang halal, dan bahkan berkualitas juga.
“Jadi ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekedar halal kita ini berupaya untuk halal thoyyiban, yang halal yang berkualitas ini pedoman kita,” ucapnya.
Harus Hati-hati!
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH. Syamsul Ma’arif meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam pemberian vaksin untuk masyarakat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Menurutnya, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin yang tidak mengandung zat babi.
“Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang non muslim,” ujarnya saat diwawancara.
Penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan hanya dalam keadaan darurat saja, ia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.
Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.
“Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat,” katanya menambahkan.
Namun, Kyai Syamsul menuturkan jika sudah terdapat berbagai jenis vaksin, termasuk vaksin yang diproduksi secara halal, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin yang mengandung material haram.
“Tetapi kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri oleh dalam negeri, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat. Jadi alasan darurat itu hilang,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu