Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo akan membuat laporan terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atas pertanyaannya yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan aonggongan anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Ia menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Menag di duga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

“Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyamakan suara adzan dengan suara anjing.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan?” Ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain