Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani, menghormati surat hak bertanya yang dilontarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI kepada pemerintah.
Menurut Puan, sikap para senator yang mempertanyakan ikhwal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan hal wajar yang diatur oleh undang-undang.
“Saya bersama Menko Perekonomian mewakili Pemerintah hadir di Paripurna DPD untuk menyampaikan penjelasan di hadapan Sidang Paripurna DPD. Ada lima pertanyaan DPD yang dijawab Pemerintah,” kata Puan, di ruang rapat Paripurna DPD, Rabu (18/2).
Lebih lanjut, dengan jawaban dan penjelasan dari pemerintah, hal yang ditanyakan oleh DPD melalui surat per tanggal 28 Januari 2015 menjadi terang-benderang. Kala itu, Pimpinan DPD mengirimkan surat Hak Bertanya Anggota DPD yang diajukan oleh 53 Anggota DPD.
”Pemerintah menghormati hak anggota DPD bertanya kepada Pemerintah. Sebab, itu diatur di dalam perundang-udangan. Dengan penjelasan tadi, soal kenaikan harga BBM per tanggal 19 November lalu dapat dipahami oleh DPD,” ujarnya.
Pemerintah terus berupaya mengalihkan porsi anggaran subsidi ke berbagai sektor kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan sarana dan prasarana perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Pemerintah berupaya agar perlindungan sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan data yang akurat sehingga penyaluran KIS, KIP dan KKS tepat sasaran.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















