Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini dilakukan, menyusul dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
“Akan mengangkat tiga pimpinan sementara,” ujar Presiden Joko Widodo, ketika jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Taufikurahman Ruki, Indiarto Senoadji dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















