Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar jangan sampai mengganggu stabilitas nasional. Meski riak-riak pertikaian sudah mulai terlihat dalam kisruh KPK-Polri.
“Untuk saat ini TNI belum mau terlibat,” ucapnya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (18/2).
Moeldoko menegaskan akan langsung turun tangan jika negara sudah terancam.
“TNI tidak mau melibatkan diri dan terlibat yang itu tidak masuk domain TNI. Kalau masih konteks hukum dan politik silahkan ditangani. Kalau sudah mengganggu stabilitas ya TNI perlu turun tangan ya kita akan turun,” tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial.
Dalam laman Sekretariat Kabinet yang diunggah Kamis, disebutkan PP itu merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP di antaranya mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu.
Selain itu, melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu, melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu.
Artikel ini ditulis oleh:

















