Jakarta, Aktual.co — Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2015 tentang konflik sosial yang diteken Presiden Jokowi dinilai akan menghantam balik presiden sendiri.
Demikian disampaikan oleh Budi Setiono pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, saat dihubungi Aktual.co, di Jakarta, Rabu (16/2).
“Jokowi harus berhati-hati dalam mengeluarkan setiap keputusan atau regulasi untuk membuat hambatan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Budi juga mencontohkan prahara di Thailand, dimana PM Thaksin Sinawatra tidak bisa mengatasi persoalan berkaitan dengan pertentangan di masyarakat.
“Kalau PP ini sebagai manifest dan dianggap sebagai ancaman di masyarakat maka tidak mungkin Jokowi akan bernasib seperti Thaksin,” katanya.
Budi juga menjelaskan, masyarakat pasti lambat laun akan merasakan, bahwa PP ini akan menghambat kebebasan berekspresi, sehingga dapat menghantam balik.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial.Dalam laman Sekretariat Kabinet yang diunggah Kamis, disebutkan PP itu merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP di antaranya mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu.
Selain itu, melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu, melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu.
Artikel ini ditulis oleh:

















