Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Refly Harun mengusulkan, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan praperadilan yang memenangkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.
Menurut Refly, jika ada masalah dalam putusan tersebut KPK harus melakukan upaya hukum diantaranya melalui peninjauan kembali.
“Ya kalau ada masalah terhadap putusan itu, KPK harus melakukan upaya hukum,” kata Refly, Rabu (18/2).
KPK selaku pihak termohon kalah dalam sidang praperadilan atas pemohon Komjen BG, Senin (16/2) lalu. Namun KPK belum mengambil langkah hukum terkait putusan tersebut.
“Tidak, tidak ada bicara tentang itu,” ujar Refly.
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Sarpin menafsirkan penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya Sarpin merasa mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan Komjen Gunawan dan mengabilkannya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu