Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pekan ini menjadwalkan pemeriksaan kembali Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Pendidikan setempat senilai Rp20 miliar.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit pendidikan Universitas Jambi tahun 2013, pihak kami segera memeriksa kembali rektor universitas tersebut,” kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, Sabtu (29/5).
Saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Kejati adalah Eni Faruna, selaku rekanan pengadaan alkes senilai Rp20 miliar tersebut dan untuk pemeriksaan saksi sudah dianggap lengkap atau selesai.
Selanjutnya dalam waktu dekat, pihaknya segera memeriksa dua orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Rektor Unja, Aulia Tasman dan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, selaku rekanan.
“Jadwal pemeriksaannya sedang kita agendakan dan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diperiksa,” kata Imron Yusuf.
Untuk diketahui, Aulia Tasman dijadikan tersangka karena diduga bertanggung jawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar tersebut. Rektor Unja ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014, ditandatangani Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, pada 21 Juli 2014.
Selain Aulia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 91/N.5/fd.1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari.
Aulia Tasman, awalnya sudah pernah diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan alat kesehatan laboratorium dan penelitian Fakultas Kedokteran Unja tahun 2013.
Proyek tersebut menggunakan dana APBN tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Artikel ini ditulis oleh: