Jakarta, Aktual.co — Apabila ingin melanjutkan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).
Demikian saran dari mantan penasihat KPK, Abdulah Hehamahuwa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).
“Akibat hukum dari putusan praperadilan BG membuat KPK harus, pertama Peninjauan Kembali (PK), kedua minta fatwa dari Mahkamah Agung (MA),” ujar dia.
Menurutnya, putusan praperadilan tersebut sebagian besar telah mengurangi kewenangan KPK untuk menindaklanjuti proses hukum calon tunggal Kapolri. Dia pun penyarankan agar KPK kembali melakukan proses penyelidikan.
“Nanti dari fatwa MA bisa tahu apakan harus melakukan penyelidikan atau langsung proses penyidikan,” paparnya.
Seperti diketahui, menanggapi putusan praperadila, lembaga anti rasuah telah menyiapkan beberapa opsi salah satunya adalah melakukan PK. Namun, hal itu baru bisa diputuskan setelah pimpinan dan Biro Hukum KPK mempelajari putusan tersebut secara utuh.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















