Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch (IPW) menilai semestinya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto juga melakukan Praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
“Idealnya BW juga memprapradilankan Bareskrim tapi rencana prapradilannya BW sudah dicabut beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kepada Aktual.co, Senin (16/4).
Namun lantaran tidak jadi mengajukan praperadilan, menurut Neta, sejatinya Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keppres pemberhentian BW sebagai Wakil Ketua KPK.
Sementara itu, terkait status BG yang sudah dibatalkan pengadilan, Neta memperkirakan satu atau dua hari ke depan BG akan dilantik.
Ia menambahkan, setelah dilantik, BG harus melakukan konsolidasi di Polri. Sebab konflik pasca pencalonan kapolri tlh membuat Polri, terutama di jajaran atas sudah tercabik- cabik.
“Sebagai Kapolri baru BG harus segera menerapkan revolusi mental di Polri,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















