Bangka, Aktual.com – Kepala Desa Penyak bernama Sapawi, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan tersangka karena diduga ikut melakukan pembakaran aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK), perusahaan dibawah PT Mitra Stania Prima (MSP).

Selain Kepala Desa, ada tokoh masyarakat bernama Syamsul dan oknum anggota Provos Polres Bangka Tengah bernama Riduan juga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara 43/Pid.B/2022/PN Kba.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan kepada penyidik melalui jaksa penuntut umum untuk memproses lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Koba.

Selain menetapkan tiga tersangka baru, hakim memutuskan vonis terhadap tiga terdakwa perusakan aset perusahaan milik PT MSK dengan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiganya yakni Zaini Als Zwen Bin Sulaiman, Muksin Bin Rosi serta Andi Bin Basarudin.

Dengan adanya tersangka baru, Direktur Utama PT Arsari Tambang, Aryo Djojohadikusumo berharap dalang atau pelaku utama yang yang menyuruh ketiga tersangka baru itu menghasut warga melakukan perusakan dan pembakaran aset milik PT MSK segera terungkap.

MSP dan MSK adalah perusahaan di bawah Arsari Tambang yang bergerak di pertambangan timah yang memiliki legalitas.

“Pelaku utama atau aktor intelektualnya saya yakin ada dalam kasus ini dan harus terungkap,” kata Aryo dalam keterangannya, Jumat (8/8).

Menurut Aryo, tidak mungkin kepala desa dan warga tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran jika tidak ada provokator utamanya. Pasalnya, MSK hadir ikut membantu perekonomian warga sekitar dan perekonomian daerah.

“Tidak mungkin warga yang juga ikut mencari nafkah di MSK melakukan perusakan, logikanya kalau tidak ada aktor intelektualnya tidak mungkin itu terjadi,” tegas Aryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Antar Lembaga PT. MSP Harwendro Adityo Dewanto menambahkan, akibat aksi anarkis warga yang merusak dan membakar aset perusahaan, pihaknya menderita kerugian ratusan juta rupiah.

“Kerugian yang kami alami di atas Rp429 juta rupiah, baik itu aset berupa bangunan maupun properti di dalamnya,” kata pria yang akrab disapa Didit ini.

Agar kasus serupa tidak terulang, Didit meminta agar aktor utama pelaku yang memprovokasi warga ditemukan dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Aktor intelektual harus diadili secara hukum agar memberikan efek jera, karena yang terkena imbas dari perusakan dan pembakaran aset ini, bukan hanya perusahaan, tapi juga warga sekitar dan perekonomian lokal,” tandas Didit.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu