Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir menemui jalan buntu untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Hal itu karena penetapan status tersangka oleh KPK kepada BG dinyatakan tidak sah.
Menurut pengacara Bambang Wijojanto, Nursyabani Katjasungkana, untuk melanjutkan proses hukum tersebut, KPK dinilai harus memulainya kembali dari proses penyelidikan, meskipun materi perkara terhadap BG sudah ada.
“Secara administratif surat keputusan tersangkanya kan dibatalkan. Tapi bukan ulang, tetap diteruskan. Tapi tergantung juga ya,” papar Nursyabani, di gedung KPK, Senin (16/2).
Namun, Nursyabani pun tidak menyangkal jika keputusan praperadilan memang mebuat KPK sekang hilang taring, khususnya untuk memproses kasus calon tunggal Kapolri itu. Dia juga tak memungkiri bahwa memang ada kesalahan proses terkait penetapan status tersangka kepada BG.
“Karena dengan begini KPK lumpuh. Memanggil saksi aja tidak dipatuhi. Ini betul-betul KPK lumpuh setidaknya menghadapi kasus BG,” ujarnya.
“KPK harus menghormati putusan pengadilan. Tetapi harus melakukan upaya hukum agar status tersangka bisa tetap hidup,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















