Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam pertimbangannya, Sarpin mengungkapkan alasan penetapan tersangka tidak sah karena sesuai UU KPK, KPK tidak berwenang menyelidiki pidana korupsi Budi Gunawan karena Budi bukan kualifikasi aparat hukum dan penyelenggara negara.
“Pidana yang disangkakan tidak menyebabkan kerugian negara selama pemohon menjabat Karobinkar,” kata hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Pertibangan hakim, jabatan Karobinkar adalah jabatan unsur pembantu Kapolri di bidang SDM dan setingkat dengan eselon II. Sementara KPK tidak bisa membuktikan jika jabatan Karobinkar adalah masuk kualifikasi eselon I.
“Maka proses penyidikan terkait pidana BG, tidak sah dan tidak sesua asas hukum. Penetapan BG tdak memiliki hukum mengikat,” ucar Sarpin.
Atas putusan tersebut KPK akan segera melakukan rapat untuk menetukan langkah selanjutnya. “Kita sudah menyiapkan langkah-langkah,” kata salah satu kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu