Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku belum menerima akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Saya menyampaikan belum menerima akses Sipol, tetapi komunikasi antara kami sudah berjalan,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa (19/7).
Komunikasi tersebut, lanjut Lolly berkaitan dengan email resmi kelembagaan yang nanti akan didaftarkan untuk menjadi pengguna agar dapat mengakses Sipol.
Bawaslu, menurut dia, mempunyai kewajiban untuk memastikan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran maupun sengketa pemilu.
“Memastikan proses yang berjalan selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bisa sedini mungkin kita deteksi masalahnya sehingga kalau ada sengketa proses yang masuk ke Bawaslu kami sudah bisa antisipasi jauh-jauh hari,” kata dia.
Pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya berkaitan dengan Sipol KPU. KPU menyatakan Sipol menjadi alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sipol merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Komisi Pemilihan Umum RI telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada Jumat, 24 Juni 2022.
Kemudian, KPU RI akan meluncurkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra