Jakarta, Aktual.co — Masyarakat umum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Abraham Samad (AS) berhasil memberantas dan menangkap sejumlah tersangka koruptor. Namun dibalik skema penangkapan, masyarakat umumnya tidak mengetahui bahwa KPK kerap melanggar dan tidak mematuhi tata cara aturan hukum guna menjadikan terduga koruptor menjadi status tersangka korupsi.

“KPK kerap menetapkan seorang tersangka tanpa kecukupan alat bukti, mengacuhkan mekanisme gelar perkara, menutup diri saat hukum berproses, mengutamakan asumsi dan khususnya Abraham Samad kerap bersikap arogan terhadap penyidik internal KPK, yaitu penyidik dari lingkup Polri maupun penyidik yang mewakili pihak Kejaksaan Agung,” ujar mantan Penyidik KPK, Hendy F Kurniawan kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).

Dirinya tidak bertujuan membela institusi Polri atau ingin menjatuhkan wibawa KPK. Namun ini untuk menjelaskan bahwa penegakan hukum dan proses menjalankan Undang-undang itu harus lebih tinggi diatas apapun.

“Korupsi memang harus diberantas, namun menjadikan seorang tersangka koruptor tanpa adanya kelengkapan alat bukti dan saksi serta mengabaikan mekanisme gelar perkara tentu sesuatu yang tidak adil. Ini menyangkut hak asasi manusia,” jelasnya.

Menurutnya, kekisruhan yang terjadi saat ini dikarenakan adanya kesalahan mekanisme hukum yang telah dilakukan oleh KPK. Sedangkan kekisruhan terkait ditundanya status Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri oleh Presiden Jokowi merupakan puncak dari sejumlah kesalahan yang telah dilakukan KPK diera kepemimpinan Abraham.

“Anas Urbaningrum dan Miranda tersangka yang telah ditahan, sebenarnya banyak terjadi kejanggalan dalam mekanismenya. Contohnya dalam kasus Miranda belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Miranda dan Anas diumumkan sebagai tersangka melalui media, padahal sejumlah Pasal yang dikenakan itu hanyalah merupakan konsep atau asumsi dan diketik oleh penyidik junior. Jadi itu berupa draft, tidak melalui mekanisme gelar perkara,” ungkap Hendy menjelaskan.

Hendy mengingatkan agar kedepan pihak KPK harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Pasalnya menurut salah satu perwira menengah ini, UU KPK tidak memiliki kewenangan guna menghentikan perkara yang telah berlangsung.

“Saya ingatkan agar didepan KPK harus hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Karena didalam UU KPK pada Pasal 40, disebutkan tidak ada lagi kewenangan menghentikan perkara jika status naik menjadi tersangka. Saya sudah mengingatkan berkali-kali, namun sikap arogan yang muncul diperlihatkan seorang Abraham Samad. Karenanya, saya bersama sejumlah penyidik lain akhirnya sepakat untuk mengundurkan diri pada 27 Januari lalu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka