Jakarta, Aktual.co — Tim Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya hanya akal-akalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua tim kuasa hukum BG, OC Kaligis saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2).
Menurutnya, KPK tidak punya bukti-bukti kuat yang selama ini dia gembar-gemborkan sebagai bukti kliennya memang melakukan tindak pidana korupsi.
“Mana katanya KPK mengedepankan transparansi. Kalau benar, tunjukkan itu laporan keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” papar OC Kaligis.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum BG yakin jika putusan praperadilan yang digelar pada Senin (16/2), akan berpihak pada kliennya.
“Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menangkan kalau secara hukum ya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















