Jakarta, Aktual.co — Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Sulawesi Tenggara akan melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang menunggak membayar kewajiban pajak.
“Secara nasional ada penegakan hukum pajak. Ada orang ditangkap, disandera dan sebagainya. Kedepan juga akan dilakukan di wilayah ini,” ujar juru bicara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Sulawesi Tenggara, Hamdi Aniza di Makassar, Minggu (15/2).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya berani melakukan “gijzeling” (penyanderaan) penunggak pajak karena mendapatkan dukungan langsung dari Presiden Joko Widodo. Sigit mendapatkan dukungan dari Presiden karena itu berani melaksanakan semua prosedur penagihan sampai akhir, termasuk penyanderaan atau gijzeling.
Terkait penegakan hukum pajak tersebut, Hamdi mengharapkan adanya kerja sama dari media massa sebagai penyambung informasi baik untuk pemberitaan maupun sosialisasi atau pencitraan. “Posisi kantor pajak itu bagaimana agar penjualan pajak laris. Ada kecenderungan masyarakat suka berita bombastis. Yang menarik adalah berita suap, korupsi dan lainnya karena itu perlu kerja sama dengan media,” katanya.
Hamdi mengatakan penegakan hukum pajak dilakukan terkait peningkatan target pajak di wilayahnya dari Rp8,9 triliun pada 2014, menjadi Rp13 triliun pada 2015.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara saat ini juga tengah mencegah 19 wajib pajak ke luar negeri karena menunggak pajak diatas dua tahun dengan nilai Rp500 juta lebih.
Artikel ini ditulis oleh:
















