Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara yang merupakan uang denda, uang pengganti, serta rampasan uang barang bukti dari dua terpidana perkara korupsi, yakni Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti dari terpidana Andririni Yaktiningsasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8).
Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada tahun 2012 dan psikolog Andririni Yaktiningsasi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017 .
Berkenaan dengan uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami, kata Ali, pembayaran telah dinyatakan lunas oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penagihan uang denda, pengganti, ataupun rampasan barang bukti itu, menurut dia, merupakan wujud upaya KPK dalam mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara dalam setiap penangan perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (14/6) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
Dalam perbuatannya, Sri Utami terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari kegiatan “Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012” dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari kegiatan “Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012”. Diketahui bahwa seluruh perbuatan Sri Utami tersebut merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (6/6) menyatakan terdakwa Andririni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini, kata Ali, Andririni akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dia jalani. Selain itu, dia juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp400 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu