Anggota KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (foto : AR/Aktual)
Anggota KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (foto : AR/Aktual)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuka daftar partai politik yang diduga mencatut identitas penyelenggara pemilu dalam daftar anggota partai.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu akan diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi parpol pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak,” ujar Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (8/8).

Lanjut Idham, dugaan pencatutan tak akan tidak diumumkan. “Karena ini berkaitan dengan ketentuan informasi yang sifatnya individual, ini berkaitan dengan hak politik seseorang dan kemarin kami juga mendapat informasi bahwa Bawaslu akan menelusuri ini dalam konteks keterbukaan,” ujar dia.

Sebelumnya, ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang telah mengadukan bahwa nama-nama mereka ada dalam daftar keanggotaan partai politik (parpol) yang tertera dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal, mereka tak pernah memiliki atau mengajukan diri menjadi anggota parpol. Penyelenggara pemilu juga dilarang menjadi anggota parpol.

Sebanyak 98 orang itu tersebar di 22 provinsi, dengan rincian, 22 komisioner KPU kabupaten/kota, 72 personel sekretariat KPU kabupaten/kota, serta 4 personel sekretariat KPU provinsi. KPU memprediksi kemungkinan besar jumlahnya bertambah.

Dalam rentang waktu 2 Agustus hingga 14 September 2022, KPU akan meminta klarifikasi terhadap orang yang dicatut namanya dan partai politik yang diduga melakukan pencatutan nama tersebut. Hasil klarifikasi kedua belah pihak akan langsung disampaikan ke partai politik. Jika hasil nama yang dicatut dan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut tidak memenuhi syarat sebagai anggota, parpol harus segera
menindaklanjutinya dengan mengganti nama anggota yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra