Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Jakarta, Aktual.com- Meskipun hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto menilai Bharada E tetap akan dihukum dan tidak bisa dibebaskan dengan pasal 51 KUHP (menjalankan perintah jabatan).

“Rumusan delik melaksanakan perintah jabatan itu ada unsur kewenangan. Yang jadi soal bagi Bharada E adalah, yang memberi perintah tidak dalam kewenangan perintah untuk maksud seperti yang diperintahkan yakni menembak rekan sesama Polisi”, ujar Emanuel dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).

Menurut Emanuel, Rumusan pasal 51 KUHP mungkin hanya bisa diterapkan dalam kejadian seperti perintah eksekusi mati kepada terpidana mati.

“Jelas ada kewenangan dari yang memberi perintah kepada regu tembak, sebab hukuman mati di Indonesia adalah ditembak dan yang berwenang melakukannya adalah kepolisian (UU Nomor 2/PNPS/1964)”, jelasnya.

Emanuel melanjutkan bahwa, pasal 51 KUHP juga tidak dapat dikenakan kepada Bharada E, sebab Bharada E saat melaksanakan perintah atasannya tersebut, dalam kondisi memiliki kebebasan berkehendak atau tidak dalam situasi darurat memaksa semisal perang atau pertempuran.

“Situasi saat peristiwa perintah dan penembakan dilakukan, tidak dalam keadaan darurat atau genting memaksa atau sedang dalam penugasan resmi dari kewenangan atasan Bharada E yang memberi perintah. Oleh sebab itu, tidak dapat kita sebut, bahwa penembakan itu adalah pelaksanaan perintah jabatan”.

Namun demikian, Emanuel mengatakan harus ditelusuri lebih mendalam, bagaimana runtutan peristiwa dari kejadian yang kemudian berujung ke pemberian perintah menembak tersebut.

“Pertanyaannya adalah, apakah Bharada E hadir sejak awal mula peristiwa dan mengetahui sebab keseluruhan peristiwa sampai mau melaksanakan perintah FS?”.

“Jika iya maka, pasal pidana yang dikenakan yakni 338 KUHP harusnya di rubah menjadi 340 KUHP. Tetapi jika, Bharada E hanya mendadak hadir lalu diperintahkan menembak, dan dengan alasan patuh pada atasan, lantas langsung menembak maka, pasal 338 dengan ancaman minimum bisa kita maklumkan dikenakan kepada Bharada E”, tutupnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya dugaan perintah dari Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Sigit.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah