Jakarta, Aktual.co — Kuasa Hukum Komisarin Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Razman Nasution mengatakan pihak mempertimbangkan langkah ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) jika kalah dalam praperadilan.
“Kita lihat nanti, pun ada PTUN juga,” ungkap Razman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (13/2).
Meski begitu, lanjutnya, kliennya tetap akan bersikap Koperatif kepada KPK terkait penetapan status tersangka. Namun, hal itu akan dilakukan jika lembaga anti rasuah itu bisa membuktikan jikalau BG benar-benar bersalah.
“Beliau mengatakan akan melakukan upaya hukum. Kalau memang benar dinyatakan salah, beliau siap menanggung resiko,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini pihak BG tengah menunggu keputusan praperadilan. Keputusan praperadilan tersebut menjadi penting karena menentukan apakah penetapan status tersangka oleh KPK kepada BG sah atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby