Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengkritik Penerbitan SE terkait pengaturan penyeragaman sebutan ‘Presiden Jokowi’.
Zuhro menilai pengaturan tersebut berlebihan dan seperti kembali ke masa pemerintahan orde baru dimana penyebutan nama Presiden harus diatur-atur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan Surat Edaran terkait penyebutan khusus ‘Presiden Jokowi’ merupakan perintah Sekretariat Kabinet agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan presiden.
“Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu ‘Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo’, jadi disingkat saja menjadi ‘Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi’. Karena kalau presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/2).
Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara presiden dengan para bupati, wali kota, meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh: