Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap sopir travel kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami tangkap pelaku itu berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Polisi Suryanthi, Jumat (6/2).
Dia mengatakan, penangkapan sopir itu dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba pada Kamis (5/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama MH (45) itu telah dicurigai karena diduga sering melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sopir travel itu ditangkap saat berada di Rumah Makan Padang di Batu Licin.
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.
“MH tertangkap tangan memiliki sabu-sabu dan langsung kami giring ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Hasil penyidikan sementara, pelaku MH dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan denda miliaran rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu